Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak percaya bantahan dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, terkait penerimaan uang senilai Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar, salah satu anak usaha Wilmar Group.
Diduga penerimaan uang itu disamarkan dalam bentuk jual beli aset rumah, di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat.
Hal itu terungkap dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 11 Desember 2023.
"Bantahan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar, terkait penjualan tanah di Kebon Jeruk Blok G1, Kavling 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, oleh Jinawati merupakan penjualan tanah yang wajar bukanlah penerimaan gratifikasi, menurut penuntut umum bantahan tersebut adalah tidak berdasar," kata JPU KPK membacakan surat tuntutan.
Jaksa menyebut, saat itu Rafael Alun tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak di Jakarta.
Sehingga Rafael berwenang melakukan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan evaluasi pemeriksaan oleh tim Direktorat dan Penagihan kepada wajib pajak.
"Sebagaimana kesaksian Jinawati, PT Cahaya Kalbar yang merupakan group perusahaan Wilmar yang pernah dilakukan pemeriksaan pajaknya oleh kantor pajak dan berdasarkan surat dari direktur data informasi perpajakan nomor S191/pj.10/2023 tanggal 25 juli 2023 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, menyampaikan bahwa perusahaan Group Wilmar salah satu wajib pajak yang periode 2006 sampai 2011 dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat P2," ungkap Jaksa.
Jaksa menyebut, ada ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan Jinawati dan Thio Ida saat bersaksi di persidangan beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan kesaksian Jiawati dan saksi Thio Ida dihubungkan sendiri ada ketidaksesuaian khususnya nilai transaksi dan cara pembayarannya," beber Jaksa.
Menurut Jaksa, Rafael Alun menyebut jika nilai transaksinya sebesar Rp 10 miliar yang dibayarkan dengan dollar Ameriksa Serikat sejumlah USD 500 ribu dan batangan emas Rp 6 miliar.
Padahal, kata Jaksa, saksi Jinawati secara terang menyebutkan bahwa jual beli tersebut disaksikan oleh Jinawati dengan nilai Rp 6 miliar.
"Dan emas batangan tersebut sebelumnya disetahkan oleh terdakwa belum dilakukan konversi apakah senilai 6 milyar atau tidak," ungkap Jaksa.
Oleh karena itu, Jaksa meyakini transaksi senilai Rp 6 miliar itu bukan nilai yang wajar. Mengingat Thio Ida yang membeli tanah tersebut, tetapi 5 tahun sesudahnya masih dengan harga yang sama Rp 6 miliar.
"Apalagi kalau benar transaksi dengan saksi Jinawati sebesar 10 miliar sesuai keterangan terdakwa menjadi tidak wajar," pungkas Jaksa.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subside 6 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Rafael telah terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan terhadap Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 11 Desember 2023.
Tak hanya pidana pokok, jaksa juga menuntut agar hakim menghukum Rafael berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 18,99 miliar.
Harta benda Rafael Alun akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika tak kunjung dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
KEYWORD :KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Thio Ida Wilmar Group